November 23, 2008

Hukuman Mati Bukan Solusi

HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI
Pernyataan sikap LBH Masyarakat atas Eksekusi Amrozi dkk

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengutuk segala bentuk kekerasan dan kekejaman termasuk tindakan pengeboman di Kuta Bali 2002 lalu. Namun demikian, LBH Masyarakat menyayangkan putusan pemerintah Indonesia yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron karena justru pemerintah telah mempertontonkan suatu tindakan kekerasan yang dibalas oleh kekerasan pula.

LBH Masyarakat menentang keras penggunaan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan dan jawaban atas penyelesaian kasus-kasus hukum termasuk juga dalam hal tindak pidana terorisme. Kami memandang bahwa Pertama, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup setiap manusia yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun juga.

Kedua, hukuman mati merupakan suatu bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hal tersebut tak lebih dari pembunuhan yang dilegalisasi yang dilakukan oleh negara atas nama keadilan.
Ketiga, setiap kejahatan berat harus dihukum berat. Namun hukuman terberat tidak boleh sampai merenggut hidup seseorang. Hukuman seumur hidup lebih layak sebagai hukuman terberat yang lebih banyak memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk memperbaiki keadaan.

Keempat, data dan fakta menunjukkan bahwa hukuman mati tidak banyak memberikan kontribusi dalam mengurangi angka kejahatan, sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa bukan seberapa kejam hukumanlah yang dapat menimbulkan efek jera; melainkan adanya kepastian bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana pasti dihukum setelah sebelumnya melalui proses peradilan yang adil dan transparan. Secara khusus dalam kasus ini, penggunaan hukuman mati justru menimbulkan inspirasi bagi beberapa kelompok untuk menempatkan Amrozi cs sebagai “pahlawan” dan seolah-olah memberikan legitimasi akan perbuatan Amrozi cs. Kenyataan menujukkan bahwa Amrozi cs tidak takut hukuman mati. Dan sebaliknya, pasca pelaksanaan eksekusi tersebut, justru muncul gelombang dukungan dari kalangan tertentu yang mendukung “perjuangan” Amrozi cs tersebut.

Penolakan kami terhadap penggunaan hukuman mati terhadap Amrozi cs bukan berarti kami mengesampingkan rasa kehilangan para korban yang ditinggalkan. Namun LBH Masyarakat lebih mendorong keadilan restoratif yakni memulihkan keadaan korban dan bukan melestarikan keadilan retributif yang didasarkan pada balas dendam. Ketika negara mempromosikan hukuman mati sebagai alasan keadilan berarti negara mendorong agar bangsa ini selalu mempergunakan alasan dendam untuk memperoleh keadilan.

Keadilan bukanlah berarti mengambil apa yang telah diambil oleh pelaku kejahatan. Keadilan bukan bicara mengenai kita melakukan hal yang sama dengan apa yang si pelaku telah lakukan terhadap kita. Selama ini kita muak dengan segala tindakan kejam dan meminta pemerintah untuk membalas tindakan kejam tersebut dengan menerapkan hukuman mati. Tanpa kita sadari, penerapan hukuman mati ternyata hanya memperpanjang rantai kekerasan.

Jakarta, 10 November 2008
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M
Ketua Dewan Pengurus

Ricky Gunawan, S.H.
Direktur Program

No comments: