December 10, 2008

Selamat Hari HAM Ke-60 !


Hari ini dunia memperingati Hari HAM Internasional yang ke-60. Tepatnya enam puluh tahun silam, 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Pernyataan Umum yang kemudian dikenal dengan sebutan Deklarasi Hak Asasi Manusia [DUHAM]. Melalui deklarasi masyarakat dunia sepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang, terutama negara yang menandatangani deklarasi tersebut, untuk memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal.

Bagaimana dengan Indonesia ?

Semoga tidak berlebihan jika ingin kusampaikan disini : masih tanda tanya ! Berbagai penanganan kasus pelanggaran HAM mengalami "impotensi" jika tidak ingin dibilang "bagai hilang ditiup angin....". Penghargaan terhadap HAM di negeri ini masih sangat menyedihkan, bahkan cenderung menyepelekan arti HAM itu sendiri. Arti HAM dimaknai lebih untuk diri sendiri ketimbang berlaku universal, juga bagi manusia lain. Lihat saja contoh bagaimana saudara-saudara kita dari FPI melakukan serangkaian tindakan yang merendahkan martabat dan hak asasi manusia [lain yang non FPI] demi ideologi mereka !

Kasus pengusutan kematian pejuang HAM Munir yang bahkan hingga kini masih belum jelas terungkap, dan bagiku, pemerintah tampak seperti "khawatir" untuk lebih jauh mengungkapkan misteri kematian Munir. Belum kasus yang belum selesai lainnya, seperti tragedi Trisakti, Kasus Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, Kasus Tanjung Priuk, Kasus Talangsari, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa 27 Juli 1996, dan banyak lagi yang bahkan mungkin "belum" diketahui umum secara jelas.

Menjelang akhir masa pemerintahan SBY, semoga penegakan HAM dapat menjadi prioritas kerja beliau. Tidak cuma tunjuk kebolehan menangani kasus korupsi saja ! Dan terutama, tidak hanya menjadikan issue ini sekedar alat komoditas politik guna membangun citra positif menjelang Pemilu 2009 ! Perangkat hukum melalui UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur pembentukan peradilan HAM untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, telah tersedia namun entah mengapa lebih sering "teranggurkan" atau lagi-lagi, mengalami gejala impotensi ???

Lebih jauh lagi mengenai makna HAM itu sendiri. Masih ada kasus-kasus lain seperti kelaparan, gizi buruk, kemiskinan, menjadi TKI di negeri orang tanpa perlindungan yang jelas, pendidikan yang mahal, serta fasilitas kesehatan dan perumahan layak yang tak terjangkau, juga adalah contoh persoalan kemanusiaan yang serius, yang layaknya menjadi perhatian karena rawan pelanggaran terhadap HAM itu sendiri.

Masihkah negara dan kita berusaha mengabaikan dan mengacuhkan persoalan mendasar seperti itu ? Karena, khususnya pengabaian hak rakyat oleh negara, juga adalah pelanggaran dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selamat Hari HAM !

1 comment:

goresan pena said...

mohon maaf saya belum koment tulisannya mbak...
hm..hanya ingin memberi tahu..
atas kesalahan yang bodoh tanpa sengaja saya menghapus kolom follower, bisakah meng add kembali?mohon maaf sblmnya..trm ksh