

Acara dihadiri oleh berbagai macam penganut agama dan tokoh lintas agama. Seiring dengan dinyalakannya seribu lilin menandakan harapan dan doa agar aksi kekerasan atas nama agama tidak akan pernah terjadi lagi di bumi Indonesia.
Masyarakat yang hadir juga mendesak Presiden agar memerintahkan menterinya untuk mengevaluasi seluruh peraturan yang bersifat diskriminatif termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 9/2006, dan No. 8/2006 tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Kami berkumpul disini sebagai komitmen dan kepedulian terhadap tetap tegaknya nila-nilai keberagaman di Indonesia. Biarkan keberagaman tetap ada dan tolak kekerasan atas nama agama".
No comments:
Post a Comment